Sistem reservasi oleh agen atau mitra usaha yang berkerja sama melakukan transaksi melalui website yang didesign dengan pemesanan tiket secara online perlu diwaspadai karena rawan penipuan yang canggih.
TAWARANNYA menggiurkan karena diklaim tidak perlu men £ -gunanakan sistem lain seperti Yahoo messenger ataupun SMS untuk melakukan issued ticket karena website mereka telah memfasilitasi kebutuhan mitra usaha untuk melakukan issued tiket. “Anda hanya memasukkan no code booking lalu memilih maskapainya dan diakhiri dengan mengklik issued, sistem kami
akan bekerja untuk Anda dalam memproses transaksi yang telah diminta. Sangat mudah sehingga siapapun dapat menggunakan sistem kami.”Demikian prolog penawaran menjadi member penjual tiket pesawat terbang secara online di sebuah situs. Tapi, bisnis yang dilirik para pebisnis online ini rawan kejahatan penipuan yang canggih. Dengan bujuk rayu yang dapat menundukkan calon penumpang, penjahat dapat melakukan melalui bisnis online.Kasus pencurian dan penipuan secara online dengan menggunakan fasilitas jaringan internet akhirnya dibongkar Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Tersangka pelaku, Adi dan Ari kini meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Winston Tom-my Watuliu mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi Maret 2009. Dengan modus operandi, calon penumpang pesawat terbang membeli e-ticket penerbangan domestik ke pelaku Adi melalui internet di dua situs internet. Harga likel sebesar Rp 4,7 juia. Uang telah ditransfer ke rekening Adi.Calon penumpang menerima e-ticket. Sayangnya, begitu hendak check in di bandar udara, pihak maskapai penerbangan menolak karena e-ticket ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik mendapat petunjuk dari keterangan tersangka Adi bahwa e-ticket dibeli dari Ari yang tinggal di Malang, Jawa Timur.Polisi kemudian menangkap Ari di Malang.E-ticket yang dijual kepada tersangka Adi diperoleh dari rekannya Ade yang kini masih buron.Sebelum melakukan penipuan dan penggelapan. Ari melakukan pencurian data kartu kredit dengan cara menerobos sistem data perbankan asing. Dengan cara phising melalui foogle.com dan berhasil mencuri data elektronik credit card sebanyak 4.000 kartu yang siap digunakan untuk belanja melalui online.
“Pelaku mempengaruhi korban dengan cara mengiming-imingi diskon 50 persen,” kata Winston.Barang bukti yang disita antara lain 1 bundel daftar status E-CV, I unit laptop, 4 account email dan 1 unit komputer Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
Hans Suta Widhya, Jakarta Timur
(sumber: Bataviase.co.id)









