Liputan6.com, Jakarta: Hakim Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Senin (30/3), mengganjar seorang dokter dengan pencabutan surat tanda registrasi selama empat bulan. Sanksi ini menyusul dugaan malapraktik yang dilakukan sang dokter terhadap Atie Soekandar, dokter spesialis farmakologi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Theddeus Octavianus dan Atie Soekandar (inset).
Atie meninggal setahun lalu saat melakukan sedot lemak atau liposuction yang ditangani Theddeus Octavianus atau Teddy, dokter spesialis bedah plastik. Teddy dinilai melanggar disiplin dokter yang mengakibatkan kematian pasien. “Saya akan merenung. ini adalah persoalan disiplin kedokteran dan bukan substansi hukum,” kata Teddy.
Kasus ini dilaporkan Marius Widjajarta, rekan sprofesi Teddy. “Pencabutan surat tanda registrasi hukuman yang cukup berat. Dokter seharunya bekerja profesional sesuai kompetensinya. Kalo memang harus dirujuk ya dirujuk,” kata Marius.
Kasus ini terjadi pada Maret 2008. Atie menjalani sedot lemak di Rumah Sakit Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua hari kemudian, Atie mual dan sesak napas. Atie akhirnya meninggal dua pekan kemudian. Atie diduga mengalami kelainan fungsi organ dan keracunan seluruh tubuh.(IKA/Tim Liputan 6 SCTV)

