Malapraktik, Dokter Diganjar Pencabutan Surat Tanda Registrasi

Liputan6.com, Jakarta: Hakim Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, Senin (30/3), mengganjar seorang dokter dengan pencabutan surat tanda registrasi selama empat bulan. Sanksi ini menyusul dugaan malapraktik yang dilakukan sang dokter terhadap Atie Soekandar, dokter spesialis farmakologi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

090330cmalapraktikTheddeus Octavianus dan Atie Soekandar (inset).

Atie meninggal setahun lalu saat melakukan sedot lemak atau liposuction yang ditangani Theddeus Octavianus atau Teddy, dokter spesialis bedah plastik. Teddy dinilai melanggar disiplin dokter yang mengakibatkan kematian pasien. “Saya akan merenung. ini adalah persoalan disiplin kedokteran dan bukan substansi hukum,” kata Teddy.

Kasus ini dilaporkan Marius Widjajarta, rekan sprofesi Teddy. “Pencabutan surat tanda registrasi hukuman yang cukup berat. Dokter seharunya bekerja profesional sesuai kompetensinya. Kalo memang harus dirujuk ya dirujuk,” kata Marius.

Kasus ini terjadi pada Maret 2008. Atie menjalani sedot lemak di Rumah Sakit Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua hari kemudian, Atie mual dan sesak napas. Atie akhirnya meninggal dua pekan kemudian. Atie diduga mengalami kelainan fungsi organ dan keracunan seluruh tubuh.(IKA/Tim Liputan 6 SCTV)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 53 pengikut lainnya.