Metrotvnews.com, Jakarta: Gerak Ahmadiyah makin sempit. Anggota aliran ini bisa dijerat pasal penodaan agama bila tidak menghentikan semua kegiatan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Demikian dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji, Selasa (10/6).

Hendarman Supanji
Menurut Hendarman, anggota Ahmadiyah yang tak patuh dengan SKB dapat diancam hukuman lima tahun penjara. Aktivitas mereka akan terus dipantau.
Tapi mereka tak dilepas begitu saja. Sesuai keputusan SKB, setiap kantor wilayah dan kepala dinas Departemen Agama akan membina dan mengawasi jamaah Ahmadiyah. Pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan sampai mereka dinilai telah kembali ke ajaran Islam yang benar.(***)



padhepokananime berkata,
Juni 11, 2008 pada 9:37 am
wah.. watashiwa sangat kecewa dengan isi di dalam Skb yang ambigu.
Ahmadiyah cuma diberi peringatan bukan pelarangan…
Pemerintah sekarang lemoot dan tidak tegas…
http://agama.infogue.com/ahmadiyah_akan_dipidanakan_bila_melanggar_skb
andri berkata,
Juni 12, 2008 pada 9:52 am
AHMADIYAH SUDAH NYATA-NYATA MENYIMPANG DARI AJARAN ISLAM KOQ MASIH DIPERCOYO. BERANI-BERANINYA MEREKA MEMENGGAL-MENGGAL AYAT SUCI ALQURAN KAYAK MAHASISWA/I YANG MAU BIKIN SKRIPSI AJA. EMANGNYA AHMADIYAH APA LEBIH HEBAT DARIPADA ALLAH. SWT HINGGA BERANI MEREKAYASA ALQURAN, MENGAKU ADA RASUL SETELAH NABI MUHAMMAD SAW. KEBELENGER TUH ORANG..!!
AHMADIYAH ITU ADALAH KELOMPOK ORANG-ORANG YANG MUNAFIK DAN SANGAT BERBAHAYA BAGI KELANGSUNG AGAMA ISLAM YANG DITUNTUN OLEH RASULLAH MUHAMMAD. SAW. ORANG-ORANG MUNAFIK SEPERTI AHMADIYAH(ORANG ISLAM YANG INGKAR KEPADA ALQURAN) MUSTI DIBASMI, APALAGI YANG MEREKAYASA ALQURAN, RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM HARUS DIBUNUH.