Jual Jembatan, Kepala Desa Diperiksa Jaksa
April 24, 2008 pada 3:35 am (Hukum)
Tags: pidana, jawa barat, tempo, sakit, kepala, kepala desa, desa, korupsi, payah, jaksa, hijau, seksi, cianjur, uang, aset, cibinong, rabu, baja, negara, sial
TEMPO Interaktif, Cianjur:Gara-gara menjual rangka baja jembatan milik negara, Basyuni akhirnya tersandung perkara. Kepala Desa Pagermaneuh, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur ini akhirnya seharian ini diperiksa Kejaksaan Negeri Cianjur karena dianggap merugikan negara, Rp 65 juta.
Basyuni diperiksa jaksa penyidik di Ruang Seksi Pidana Khusus. Ia datang jam 10.00 Wib dan baru keluar, pukul 17.00. Ia keluar di dampingi pengacaranya, Kosasih Hulaemi Soleh.
Berpantalon hitam dengan kemeja hijau bergaris, Basyuni sempat membaringkan badan di kursi, setelah diperiksa penyidik. “Sementara tidak ditahan. Selain sakit, juga ada berkas yang tidak dibawa. Minggu depan kami periksa lagi” kata J.J.Prastio, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur di kantornya, Rabu (23/4).
Menurut Prastio, kepada penyidik Basyuni mengakui telah menjual rangka baja jembatan milik negara kepada pembeli barang rongsokan di Sidangbarang dan Bandung. Jembatan 100 meter itu adalah hibah Pemerintah Belanda yang terbentang di atas Sungai Cisadea, Kecamatan Cibinong, Cianjur.
Rangka baja itu merupakan aset negara yang dalam proses pengalihannya harus melalui mekanisme izin provinsi Jawa Barat. “Dia mengaku, setelah dijual, dipakai membangun jembatan di desanya, Pagermaneuh,” ujarnya.
Kuasa hukum Basyuni, Kosasih menjelaskan kalau kliennya berupaya menjelaskan persoalan sebenarnya. Ia juga sedang menyiapkan surat permohonan penangguhan penahanan.
oleh: Deden Abdul Aziz

rivafauziah berkata,
April 28, 2008 pada 9:58 pm
Perut memang tidak bida ditunda kan?